Kami ada disini


Lihat Tempat Simpanan Saya di peta yang lebih besar

DAFTAR ISIAN PENDIRIAN YAYASAN

DAFTAR ISIAN PENDIRIAN YAYASAN

1. Nama dan Tempat Kedudukan
Nama Yayasan: ...............................................
Berkedudukan di: ...........................................
(Usulan nama Yayasan akan diajukan ke Departemen Hukum dan HAM RI untuk dimintakan persetujuan; jika nama Yayasan disetujui maka bisa langsung dipakai, tetapi jika tidak disetujui harus diajukan lagi permohonan nama Yayasan yang lain).

2. Pendiri
Yayasan didirikan oleh 1 orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan Pendirinya (sebagai kekayaan awal Yayasan).
Susunan Pendiri Yayasan adalah sebagai berikut:
a. ..................................
b. ..................................
dst.... (lampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku).
3. Kekayaan
Kekayaan awal Yayasan adalah sebesar Rp. .....................................

4. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Maksud dan Tujuan:
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang:
a. Sosial,
b. Kemanusiaan, dan
c. Keagamaan.
Kegiatan:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
a. Dalam bidang Sosial:
- mendirikan rumah pemeliharaan orang yang lanjut usia (Panti Jompo), Panti Asuhan dan Panti Wreda;
- mendirikan Rumah Sakit, Poliklinik dan Laboratorium;
- menjalankan kegiatan pembinaan olahraga dan kesenian;
- menjalankan kegiatan penelitian di bidang ilmu pengetahuan; dan
- menjalankan kegiatan studi banding.

b. Dalam bidang Kemanusiaan:
- memberi bantuan kepada korban bencana alam;
- memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang;
- memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan;
- mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka;
- memberikan perlindungan konsumen; dan
- melestarikan lingkungan hidup.

c. Dalam bidang Keagamaan:
- mendirikan sarana ibadah;
- menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah;
- menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah;
- meningkatkan pemahaman keagamaan;
- melaksanakan syiar keagamaan; dan
- menjalankan kegiatan studi banding keagamaan.

5. ORGAN YAYASAN
Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. (Masing-masing organ tidak boleh saling merangkap jabatan).

PEMBINA:
a. ..........................................
b. ..........................................
dst. (Lampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku).
Catatan: yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah:
- Orang perorangan sebagai Pendiri, dan/atau
- Mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

PENGURUS:
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris; dan
c. Seorang Bendahara,
dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua (Umum) : .....................................................
- (Wakil Ketua) : .....................................................
- Sekretaris (I) : .....................................................
- (Sekretaris II) : .....................................................
- Bendahara (I) : .....................................................
- (Bendahara II) : .....................................................
(Lampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku).

PENGAWAS:
Pengawas sekurang-kurangnya terdiri dari 1 orang , dengan susunan sebagai berikut:
a. .................................................................
b. .................................................................
(Lampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku).
==================================================================================
Jasa pembuatan Akta dan Pengurusan Perijinan yang bisa dijalankan oleh Kantor Notaris , yaitu:
- Paket A, terdiri dari:
a. Akta Pendirian;
b. Pengesahan ke Departemen Hukum dan HAM;
c. Pengumuman BNRI.

- Paket B, terdiri dari:
a. Akta Pendirian;
b. Domisili;
c. NPWP;
d. Pengesahan ke Departemen Hukum dan HAM;
e. Pengumuman BNRI.


================================
Dwi Priharyanto, SH
Notaris @ PPAT Kota Depok
Jl. Tole Iskandar 42, Kota Depok
Telp. (021)-7705913